Pemprov Jambi Harus Tegas Terhadap Legalitas Perusahaan
{Anggota Komisi VII DPR RI Denny Jaya Abri Yani saat mengikuti Kunjungan Kerja Ke Provinsi Jambi.Foto :Erman/rni}
Anggota Komisi VII DPR RI Denny Jaya Abri Yani menegaskan,Pemerintah Provinsi Jambi harus tegas terhadap dokumen dan legalitas perusahaan-perusahaan yang ada. Terlebih jika perusahaan tersebut terindikasi melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Komisi VII DPR RI sudah seringkali menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan-perusahaan tak terkecuali di Jambi.
"Kemarin kita melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke salah satu perusahaan. Tetapi gerbang gudang penampungan limbahnya terkunci. Beruntung Ditjen Gakkum KLHK berhasil masuk ke gudang tersebut," papar Denny kepada Parlementaria setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov dan Pemkab Jambi serta beberapa mitra kerja Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (19/12/2018).
Dari penelusuran tersebut diketahui PT. Kenari Indah Sejahtera (KIS) hanya memiliki izin Transporter dari Kementerian Perhubungan. Padahal dalam gudang tersebut juga ditemukan ratusan kilogram limbah rumah sakit dan penampungan yang berisi oli bekas. Dengan ditemukannya kedua limbah tersebut, seharusnya PT. KIS juga memiliki dokumen perizinan penampungan limbah yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ada ratusan kilo limbah rumah sakit yang terdiri dari tabung infus serta terdapat penampungan oli bekas. Dengan adanya penampungan seperti ini, tentu saja izin transporter tidaklah cukup. Perlu juga izin pengumpulan dari KLHK," tambah Denny.
Untuk itu legislator Fraksi PDI Perjuangan itu meminta pemerintah provinsi Jambi harus ambil langkah tegas dalam menindaklanjuti legalitas dokumen perusahaan. Ditjen Gakkum KLHK sendiri hingga saat ini masih terus melakukan investigasi terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki PT. KIS.
Tak jauh dari PT. KIS, juga ditemukan aliran air tercemar dan berwarna hitam. Diketahui aliran air tersebut berasal dari salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sangat berdekatan dengan sumber air yang mengalir ke rumah-rumah dan tentu saja membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitarnya.
Pemda sendiri diminta tegas memperhatikan pencemaran lingkungan yang bermuara dari TPA. "Komisi VII sudah sering memberikan peringatan kepada pihak perusahaan. Pemda juga harus berperan aktif, bila ada pencemaran seperti ini, selain menindak tegas perusahaan, juga harus berupaya untuk membersihkan aliran air tersebut," pungkas legislator dapil Jawa Barat IX itu. (es/mp)